Daftar Pembangunan Tol & Non-Tol Proyek Strategis Nasional

Dikutip dari tempo.co | Pembangunan jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional terhitung sebanyak 47 jalan tol dan 5 jalan nasional atau strategis nasional non-tol. Proyek ini mendapat kepastian perizinan dan non-perizinan dari menteri atau kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota.

Sumber Foto : Pembangunan Tol BeCaKayu

Untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Perizinan dan non-perizinan yang diperlukan di mulai dari penetapan lokasi, izin lingkungan. izin pinjam pakai kawasan hutan dan atau izin mendirikan bangunan.

Berikut daftar pembangunan jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional:

1. Jalan Tol Serang - Panimbang (83,6km), Banten.
2. Jalan Tol Pandaan - Malang (37,62km), Jawa Timur.
3. Jalan Tol Manado - Bitung (39km), Sulawesi Utara.
4. Jalan Tol Balikpapan - Samarinda (99km), Kalimantan Timur.
5. Jalan Tol Medan - Binjai (16km) - bagian dari Trans Sumatera, Sumatera Utara.
6. Jalan Tol Palembang - Indralaya (22km) - bagian dari Trans Sumatera, Sumatera Selatan.
7. Jalan Tol Bakauheni - Tb. Besar (138km) - bagian dari Trans Sumatera, Lampung.
8. Jalan Tol Pekanbaru - Kandis - Dumai (135km) - bagian dari Trans Sumatera, Riau.
9. Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - bagian dari Trans Sumatera, Sumatera Selatan.
10. Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung - bagian dari Trans Sumatera, Sumatera Selatan.
11. Jalan Tol Palembang – Tanjung Api-Api - bagian dari Trans Sumatera, Sumatera Selatan.
12. Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi - bagian dari Trans Sumatera, Sumatera Utara.
13. Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung (112km), Sumatera Selatan.
14. Jalan Tol Medan - Kualanamu - Lubuk Pakam - Tebing Tinggi (62km), Sumatera Utara.
15. Jalan Tol Soreang - Pasirkoja (11km), Jawa Barat.
16. Jalan Tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (59 km), Jawa Barat.
17. Jalan Tol Pejagan - Pemalang (58km), Jawa Tengah.
18. Jalan Tol Pemalang - Batang (39km), Jawa Tengah.
19. Jalan Tol Batang - Semarang (75km), Jawa Tengah.
20. Jalan Tol Semarang - Solo (73km), Jawa Tengah.
21. Jalan Tol Solo - Ngawi (90km), Jawa Tengah - Jawa Timur.
22. Jalan Tol Ngawi - Kertosono (87km), Jawa Timur.
23. Jalan Tol Kertosono - Mojokerto (41km), Jawa Timur.
24. Jalan Tol Mojokerto - Surabaya (36km), Jawa Timur.
25. Jalan Tol Gempol - Pandaan (14km), Jawa Timur.
26. Jalan Tol Ciawi - Sukabumi (54km), Jawa Barat.
27. Jalan Tol Gempol - Pasuruan (34,15km), Jawa Timur.
28. Jalan Tol Waru (Aloha) - Wonokromo - Tanjung Perak (18,2km), Jawa Timur.
29. Jalan Akses Tanjung Priok (17km), DKI Jakarta.
30. Jalan Tol Cengkareng - Batu - Ceper - Kunciran (14,19km), DKI Jakarta.
31. Jalan Tol Kunciran - Serpong (11,19km), Banten.
32. Jalan Tol Serpong - Cinere (10,14km), Banten - Jawa Barat.
33. Jalan Tol Cinere - Jagorawi (14,64km), Jawa Barat.
34. Jalan Tol Cimanggis - Cibitung (25,39km), Jawa Barat.
35. Jalan Tol Cibitung - Cilincing (34km), Jawa Barat – DKI Jakarta.
36. Jalan Tol Depok - Antasari (21,54km), Jawa Barat.
37. Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kp. Melayu (21,04km), Jawa Barat – DKI Jakarta.
38. Jalan Tol Sunter - Rawa Buaya - Batu Ceper (20km), DKI Jakarta.
39. Jalan Tol Bogor Ring Road (11km), Jawa Barat.
40. Jalan Tol Serpong - Balaraja (30km), Banten.
41. Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim (25km), Riau.
42. Jalan Tol Semanan - Sunter (20,23 km), DKI Jakarta.
43. Jalan Tol Sunter - Pulo Gebang (9,44km) DKI Jakarta.
44. Jalan Tol Duri Pulo - Kampung Melayu (9,6km) DKI Jakarta.
45. Jalan Tol Kemayoran - Kampung Melayu (9,6km) DKI Jakarta.
46. Jalan Tol Ulujami - Tanah Abang (8,7km), DKI Jakarta.
47. Jalan Tol Pasar Minggu - Casablanca (9,16 km), DKI Jakarta.

Proyek pembangunan jalan nasional atau strategis nasional non-tol adalah:


1. Pembangunan Jalan Lingkar Trans Morotai, Maluku Utara.
2. Jalan Palu - Parigi, Sulawesi Tengah.
3. Pembangunan Fly Over dari dan Menuju Terminal Teluk Lamong, Jawa Timur.
4. Jalan Penghubung Gorontalo - Manado, Gorontalo - Sulawesi Utara.
5. Tujuh ruas jalan Trans Maluku, Maluku.

Demi mempercepat pelaksanaan proyek, Presiden menugaskan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan perkembangan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setiap 3 bulan sekali.

kemudian selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

 Sumber

SHARE THIS

Author:

Previous Post
Next Post